Pemerintah telah mengurangi tarif pajak penghasilan final (PPh) untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UKM) dari 1% menjadi 0,5%. Sektor perbankan segera bereaksi terhadap kebijakan tersebut, termasuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.
Perusahaan siap untuk menjadi bank penagihan yang menerima pembayaran pajak untuk UKM ini, setelah pengenaan biaya baru.
Sekretaris Jenderal BNI Kiryanto mengatakan partainya juga telah membantu mensosialisasikan tarif pajak UMKM baru, bahkan mengundang ratusan mitra dan debitor.
BNI adalah bank penagihan yang mempertahankan pajak atas pendapatan akhir UMKM dari 2014 hingga saat ini. Selama periode ini, Promo BNI melakukan lebih dari 2,7 juta transaksi pembayaran final MPhph, dengan nilai pajak lebih dari 1,78 miliar rupee.
Kiryanto mengatakan BNI juga hadir ketika pajak baru dan tingkat pengungkapan diluncurkan. Kegiatan ini berlangsung hari ini di Surabaya.
Pengurangan final pajak penghasilan untuk UKM diatur oleh peraturan pemerintah (PP) No. 23 tahun 2018 tentang pajak penghasilan dari pendapatan bisnis yang diterima atau diperoleh oleh pembayar pajak dengan gerakan kotor tertentu sebagai gantinya Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. Efektif 1 Juli 2018.
UMKM yang masuk dalam kategori wajib pajak adalah individu, bisnis, termasuk perseroan terbatas (PT) dengan omzet kurang dari Rs 4,8 miliar per tahun.
Dalam peraturan pemerintah (PP), hasil pemeriksaan ini juga diatur oleh periode untuk menghitung pajak final sebesar 0,5% dari omset untuk periode terbatas. Untuk UMKM Orang-orang berlaku selama 7 tahun, UMKM selama 4 tahun dan untuk entitas dalam bentuk PT selama 3 tahun setelah berlakunya PP. BNI Digital Banking
Ini berarti bahwa setelah itu, UKM harus mengikuti aturan pajak yang berlaku umum. Pembayaran pajak, termasuk PPh Final UMKM, dapat dilakukan melalui beberapa saluran yang dimiliki oleh BNI, yaitu ATM, ATM, Internet Banking, Mobile Banking dan mini ATM atau EDC.